Whistle Blowing System

Whistle Blowing System (WBS)

Dalam rangka terwujudnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Hexindo memiliki komitmen untuk menjalankan perusahaan secara profesional dengan berlandaskan pada perilaku perusahaan yang sesuai dengan kode etik perusahaan, khususnya nilai budaya Integritas.

Dalam rangka mempertahankan serta meningkatkan reputasi dan citra perusahaan, maka Hexindo mendorong partisipasi semua pihak, baik pihak internal Hexindo maupun pihak eskternal untuk memanfaatkan jalur pelaporan dugaan pelanggaran di Hexindo melalui Whistle blowing System (WBS)

Untuk mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut, pelaporan disertai informasi sekurang-kurangnya:

  1. Identitas pelapor (diperbolehkan menggunakan anonim)
  2. Uraian pelanggaran yang dilakukan
  3. Terlapor serta pihak lain yang terlibat (bila ada) dan unitnya
  4. Unit tempat kejadian dan waktu kejadian
  5. Dokumen pendukung dan bukti lainnya (bila ada)

Hexindo akan melindungi kerahasiaan identitas pelapor yang beritikad baik, laporan, maupun segala data lain yang terkait dengan laporan yang masuk melalui WBS.

Surat keputusan direksi PT Hexind Asiperkasa TBK tentang Pedoman pelaporan whistle blowing system

This website uses cookies

By visiting our website, you consent to our and third party use of cookies. Read more about cookies in our privacy policy.